BEBERAPA pekan yang lalu, setelah anak pertama kami lahir maka urusan administrasi kependudukan yang perlu diurus yaitu kutipan akte kelahiran. Akte kelahiran ini penting karena merupakan bukti pengakuan negara terhadap status individu seseorang. Dalam kasus saya ya berarti pengakuan anak yang sah secara hukum.
Awalnya saat akan mengurus akte ini, saya langsung menuju Kantor Disdukcapil Kota Medan yang akhirnya pulang dengan tangan hampa karena ternyata pengurusan akte sekarang sudah serba online! Kemudian saya sempat mencari di internet barangkali ada testimoni pengurusan akte secara online di Medan dan sekitarnya namun nihil. Untuk itulah tulisan ini dibuat sebenarnya π.
Langkah pertama yaitu membuat akun di Sibisa Online. Pastikan nomor identitas dan email yang dipakai tidak salah input ya. Selanjutnya pastikan dokumen-dokumen penting yang diperlukan sudah di scan sebagai syarat pengajuan akte kelahiran. Dokumen yang diperlukan yaitu sebagai berikut:
- KTP ayah dan ibu
- KTP saksi (bisa mertua, saudara kandung, saudara ipar, suster, dokter dsb)
- Kartu keluarga
- Akte nikah (discan per halaman, dari 1 sampai 4)
- Surat keterangan lahir dari RS atau klinik
Selanjutnya tinggal masuk ke website Sibisa Online Pemko Medan. Pilih menu Akta Kelahiran – Kelahiran Penduduk WNI di Daerah. Isi seluruh data yang diminta dan upload seluruh dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk. Selanjutnya jika sudah terupload seluruhnya, maka kita tinggal memantau lewat website yang sama apakah dokumen pengajuan kita sudah diperiksa/tidak lengkap. Pemberitahuan bahwa dokumen sudah selesai pun diinformasikan dari website yang sama.
Pengalaman saya, dari mulai submit hingga selesai sekitar 9 hari (termasuk hari libur). Di hari ke 8 karena status tidak kunjung berubah, saya coba masuk ke forum tanya jawab website Disdukcapil Medan dan menanyakan status pengajuan saya tersebut. Alhamdulillah besoknya sudah selesai rupanya. Entah berpengaruh atau tidak pertanyaan di forumnya. Toh pertanyaan saya masih dalam tahap moderasi dan tak terpublikasi akhirnya.
Untuk pengambilan dokumennya pun sangat mudah. Kita harus datang ke Disdukcapil kemudian menunjukkan print out pendaftaran online (yang ada QR code nya). Jangan lupa untuk menandatangani list bahwa akte sudah diterima.
Sayangnya saya agak kecewa dengan kutipan akta kelahirannya. Rupanya akta kelahiran di sini tidak seperti akta kelahiran saya yang dicetak (dahulu masih diketik) di atas kertas manila dengan warna-warni khusus. Kutipan akta kelahiran saat ini cuma berupa cetakan hitam putih di atas kertas A4 (itu pun 70 gram) π€£π€£π€£. Tadinya saya berharap minimal seperti KK supaya keliatan ekslusif, rupanya tidak guys π€£. Saat mengambil pokoknya pastikan saja tangan dalam kondisi bersih dan kering, jika habis makan gorengan jangan coba-coba pegang aktanya ya. Selain akta, anak kita pun mendapatkan kartu Identitas Anak. Anggap saja ini KTP untuk bocah hingga umur 5 tahun. Oh ya tanda tangan pejabat pun sudah otomatis dan berupa QR code di akta kelahiran saat ini.
Anyway, pengajuan akta secara online ini harus kita apresiasi karena memudahkan orang-orang yang ingin tertib administrasi kependudukan namun terkendala waktu. Apalagi saat ini merupakan zaman serba online dimana akses internet sudah pasti ada di area perkotaan. Selain itu dengan adanya pengajuan online mengurangi pungli-pungli yang jamak sudah kita ketahui sangat merajalela sejak dahulu kala. Sekian dan semoga bermanfaat.

p.s.
Update lama pengurusan:
- Akte kelahiran anak: Daftar 3 Agustus 2020; Selesai 13 Agustus 2020
- Perubahan KK: Daftar 8 September 2020; Selesai 20 Oktober 2020 (sudah mendapatkan notifikasi saat ini – 14 Okt)
- Pengambilan berkas HARUS mengikuti waktu yang diinfokan dari Sibisa
terima kasih infonya mas…
hmmm… kubertanya-tanya dalam hati, “kenapa ttd dibarcod kalau isi barcodnya cuma ttd?”
Mungkin ini semacam ttd bersistem Qure. Si pejabat tinggal klik tanda setuju kemudian otomatis tertandatangan dokumennya.
Hmm.. hmmm.. sepertinya begitu
Btw mas anggik, udah pengurusan kk baru setelah nikah? Itu mas anggik ngurusnya online atau offline? Pakai sibisa juga?
Setelah nikah ngurus KK masih cara manual Qure. Nah, ini karena nambah nama anak jadi ngurus KK baru. Sudah online tapi belum jadi. Iya pakai sibisa juga.
Woookee.. terima kasih infonya mas anggik. π
Itu bg kalau kita submit status nya kan daftar..
Kalau akte lahirnya sudah siap status nya berubah jadi apa??
Itu bertahap bang, nanti ada pemebritahuan kalo berkas sedang dicek kepala seksi misalnya. Trus finalnya ada pemberitahuan kalo akte sudah bisa diambil pada tanggal sekian.